Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya secara rutin menyelenggarakan kegiatan internalisasi anti gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan budaya kerja yang bersih di lingkungan instansi. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala dan terintegrasi dalam agenda rapat bulanan, sehingga seluruh pegawai dapat memahami serta menginternalisasi nilai-nilai anti gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui pendekatan ini, BPS Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar etika.