12 Maret 2018 | Kegiatan Statistik
Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
Industri Mikro adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang.
Penggolongan perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Surabaya (Statistics of Surabaya City)Jl. A. Yani 152 E Surabaya 60231 Jawa Timur Indonesia
Telp (62-31) 82516020
Faks (62-31) 8296691
Mailbox : bps3578@bps.go.id
Tentang Kami