Pergerakan harga perdagangan besar memiliki peran penting dalam mencerminkan dinamika ekonomi suatu negara. Untuk mendapatkan data harga perdagangan besar yang akurat, terpercaya, dan tepat waktu, diperlukan suatu survei yang sistematis dan berkelanjutan. Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) dilaksanakan guna mengamati perkembangan harga dari waktu ke waktu serta menjadi dasar dalam penyusunan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) nasional. IHPB ini berfungsi sebagai indikator ekonomi yang menggambarkan perubahan harga di tingkat grosir, yang dapat berpengaruh terhadap inflasi atau deflasi secara keseluruhan.
Agar pelaksanaan SHPB berjalan optimal, diperlukan kegiatan briefing bagi para petugas survei. Briefing ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep, definisi, cakupan, serta prosedur pencacahan harga di lapangan. Dengan adanya briefing, diharapkan petugas survei dapat mengumpulkan data harga yang valid, konsisten, dan sesuai dengan metodologi yang ditetapkan.
Briefing petugas Survei harga Perdagangan Besar di laksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2025, di ruang rapat kantor BPS Kota Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh 14 orang yang terdiri dari 8 petugas pencacah lapangan dan 6 petugas pemeriksa lapangan.
Materi Internalisasi di sampaikan oleh ibu Lita Gadis Pertiwi, selaku PJ SHPB. Materi berisi tentang Alur dokumen, periode survei, cakupan komoditas dan kualitas survei. Beliau juga menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi Jenggala di survei SHPB. Beliau juga menekankan penggunaan aplikasi Jenggala di wajibkan di laksanakan di pencacahan bulan Maret 2025.