Laporan kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini didasarkan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 tahun 2014. LKIP ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan pemerintah atas penggunaan anggaran pada BPS Kota Surabaya yang telah ditetapkan dalam APBN ke dalam Bagian Anggaran 54 Tahun 2016.
Penyusunan LKIP ini merupakan kewajiban bagi satuan kerja instansi pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan tindak lanjut TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan mengindahkan prinsip Kepemerintahan yang Baik.
Uraian lengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
Unduh Laporan Kinerja BPS Surabaya 2017 (15 Maret 2018)
Unduh Laporan Kinerja BPS Surabaya 2018
Unduh Laporan Kinerja BPS Surabaya 2019