Briefing Industri Mikro Kecil (IMK) di Kantor BPS Kota Surabaya.
Survei Industri Mikro
dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Perusahaan
Industri Mikro dan Kecil yang dicakup dalam survei IMK Tahunan dan Triwulanan
adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 1-19 orang.
Industri
Pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu
barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang
jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang
lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk
dalam kegiatan ini adalah jasa industri/makloon dan pekerjaan perakitan
(assembling).
Jasa
industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada
kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah
hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang
sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang
melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
Perusahaan
atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan
ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan
atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai
produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab
atas usaha tersebut.
Industri Kecil adalah perusahaan
industri yang tenaga kerjanya antara 5-19
orang.
Industri Mikro adalah
perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara
1-4 orang.
Penggolongan
perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada
banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu
menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal
perusahaan itu.